Penulis : Ari Indriyani_22501162, Mahasiswa S2 IAI SEBI dan Direktur Sales Marketing PT Cordoba Internasional Indonesia.
Kita sering mendengar hadits populer tentang segumpal daging yang jika ia baik, maka seluruh tubuh akan baik dan jika ia rusak, maka seluruh tubuh akan rusak. Segumpal daging itu adalah hati. Mungkin tidak banyak orang yang menyadari bahwa hadits itu merupakan rangkaian panjang kalimat yang disampaikan oleh Rasulullah shalallahuálaihi wa sallam tentang halal dan haram yang jelas dan perintah untuk menghindari syubhat atau meragukan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa baik atau tidaknya perilaku seseorang berawal dari mengonsumsi yang halal dan menghindari yang syubhat. Haram tidak menjadi concern karena menjadi sesuatu yang jelas harus dijauhi. Dengan demikian, setiap muslim seharusnya menggunakan prinsip halal is my way dalam setiap proses kehidupannya.
PERUBAHAN PERILAKU KONSUMEN MUSLIM
Dengan populasi muslim dunia yang mencapai lebih dari 1,9 miliar, industri halal berkembang cepat. Tren digital melalui media sosial juga berperan penting dalam meningkatkan kesadaran konsumen terhadap issue halal terutama di kalangan anak muda atau Gen Z. Hal ini mendorong munculnya kelompok muslim modern kelas menengah (halal middle class) di Asia Tenggara. Konsumen muslim modern termasuk Indonesia memandang bahwa produk halal lebih aman karena identik dengan tanggung jawab sosial dan etika bisnis. Jika mengacu kepada prinsip Islam, maka bukan hanya halal tetapi juga thayyib (baik). Halal bukan hanya pada produk yang dikonsumsi (makanan dan minuman) tetapi semua produk yang digunakan seperti fashion, kosmetik, pariwisata, farmasi, bahkan mencakup logistik dan keuangan. Hal ini sesuai hasil State of Global Islamic Economy Report tahun 2022 yang menyatakan bahwa Indonesia mengalami peningkatan di sektor pangan halal, keuangan syariah dan fashion muslim. Sektor pangan sendiri memiliki market size sangat besar, yaitu US$ 135 milliar. Indonesia dengan jumlah penduduk muslim lebih dari 250 juta jiwa memiliki potensi pasar sangat besar untuk pertumbuhan industri halal.
Kesadaran halal bukan hanya menjadi concern di negara negara muslim seperti Indonesia, Malaysia, Pakistan atau UAE, tetapi juga di negara negara non muslim seperti Jepang, Korea Selatan, Thailand, Eropa hingga Amerika Selatan. Konsep halal dan thayyib bahkan semakin berkembang dengan adanya tragedi kemanusiaan di Palestina. Sebagian masyarakat memandang thayyib mencakup apakah produk yang dibeli termasuk dalam daftar boikot karena memihak kepada Israel atau tidak. Hal ini membuat tren halal harus mampu mengakomodir semua perubahan perilaku konsumen.
TANTANGAN INDUSTRI HALAL
Di Indonesia, regulasi halal ditangani oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) sebagai jaminan integritas syariah, memberikan perlindungan konsumen dan meningkatkan daya saing global. Regulasi Indonesia berbeda dengan Malaysia (melalui JAKIM) dan Filipina, dan negara lainnya. Dengan demikian, regulasi halal internasional sangat diperlukan dengan standarisasi yang jelas antar negara dengan mengacu pada tiga prinsip utama yaitu Trust (kepercayaan), Transparency (Transparansi) dan Traceability (keterlacakan). Industri halal harus memanfaatkan teknologi agar konsumen mendapatkan informasi halal secara cepat dan akurat.
Bagi seorang muslim, halal bukanlah tujuan akhir melainkan sebuah titik awal dalam menjalankan kehidupan yang lebih baik. Halal bukan sebatas sertifikasi atau keshalehan pribadi, melainkan modernitas, autentisitas dan transaparansi untuk membangun kepercayaan.
Leave a comment